JAKARTA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat merespon laporan IJTI Papua Barat terkait beredarnya video propaganda yang meresahkan warga dengan berkedok karya jurnalistik, karena diduga kuat dilakukan dua orang oknum wartawan televisi.
Ketua Umum IJTI, Yadi Hendriana mengatakan, dua orang Jurnalis televisi (masing-masing televisi lokal dan nasional) melakukan pengambilan gambar pada 23 Agustus 2019 berupa wawancara peserta aksi atas nama Lenonarde Ijie pada saat aksi menyalakan lilin di kota Sorong merespon aksi rasisme di Kota Malang dan Surabaya.
Baca Juga: Wiranto Sebut Penetapan Tersangka Veronica Koman Sesuai Prosedur Hukum
"Hasil wawancara yang dilakukan dua orang Jurnalis televisi terhadap peserta aksi atas nama Leonarde Ijie kemudian diedit. Hasil editing itu kemudian beredar dan meresahkan warga karena isinya dinilai berisi ujaran kebencian dan propaganda," kata Yadi dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Rabu (4/9/2019).
Atas situasi ini, kata Yadi, membuat sejumlah jurnalis dari berbagai platform terhambat melakukan tugas-tugas jurnalistiknya karena khawatir ada penolakan dari masyarakat. "Hasil editan video dua oknum Jurnalis tersebut beredar di media sosial dan pesan berantai di Whatapps namun tidak tayang di televisi atau media mainstream lainnya sebagai karya jurnalistik," sambung dia.
Dia menambahkan, Pengurus Pusat IJTI menyampaikan pekerjaan mengambil gambar/rekaman wawancara peserta aksi atas nama Leonarde Idjie yang dilakukan dua orang Jurnalis televisi di Sorong, Papua Barat adalah tugas jurnalistik dalam proses peliputan untuk kemudian diolah menjadi karya jurnalistik sesuai kaidah-kaidah yang berlaku dalam Kode Etik Jurnalistik.
"Melakukan editing (memotong) gambar hasil wawancara di luar substansi bahkan melakukan editing dan menjadikan alat propaganda yang meresahkan warga dan memancing kemarahan adalah bukan tugas jurnalis dan di luar kaidah-kaidah kode etik jurnalistik," tutur dia.
"Meminta kepada masyarakat untuk tidak mengaitkan beredarnya video propaganda tersebut sebagai karya jurnalistik yang dilakukan oleh seorang jurnalis dan mempersilahkan pihak kepolisian untuk melakukan penanganan kasus tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku, karena di luar tugas-tugas jurnalistik," tambah Yadi.
Dia juga meminta kepada seluruh jurnalis di wilayah konflik dalam bekerja untuk tetap memegang teguh Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers No 40 tahun 1999 serta P3SPS dengan selalu dilandasi tanggungjawab dan memegang prinsip-prinsip positif jurnalisme dengan mengedepankan kepentingan masyarakat luas.
Baca Juga: Panglima TNI: Kondisi di Papua Sudah Kondusif
"Setelah melakukan penelitian lebih lanjut dan melakukan klarifikasi terhadap Pengurus Daerah IJTI Papua Barat, kedua orang jurnalis yang diduga melakukan editing gambar tersebut bukan anggota IJTI, namun organisasi perlu melakukan klarifikasi dan meminta seluruh anggota IJTI dalam bekerja tetap memegang teguh integritas, bertanggungjawab dan memastikan karya-karya jurnalistik berguna bagi masyarakat luas," urainya.
(fid)
Respon IJTI Pusat Terhadap Laporan Ijti Papua Barat : Okezone Nasional.
Comments
Post a Comment