Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Kecelakaan Maut Tol Cipularang







Purwakarta
Polisi menetapkan 2 orang tersangka dalam kecelakaan maut di Tol Cipularang. Kedua tersangka disangka lalai sehingga mengakibatkan kematian orang lain.

"Menetapkan 2 orang tersangka," kata Kapolres Purwakarta AKBP Matrius dalam jumpa pers, Rabu (4/9/2019).

Kedua tersangka yani pengemudi truk yakni Dedi Hidayat (DH) dan Subana (S).





"Tersangka S bersama-sama dengan tersangka DH mengemudikan kendaraan truk dengan jenis yang sama, di mana dua tersangka ini membawa material tanah melebihi batas muatan yang seharusnya," ujar Matrius.

Karena kelebihan muatan, terjadi gangguan saat truk melintasi jalan menurun dari Km 97 hingga ke Km 91. "Kendaran menjadi tidak terkendali," katanya.

Dedi Hidayat kemudian mendahului pengemudi truk Subana yang berada di posisi depan. Truk yang dikemudikan Dedi lantas terguling di Km 91

"Sementar dump truck kedua yang dikemudikan S dengan kelebihan muatan 25 ton mengalami hal yang sama, mengakibatkan rem tidak maksimal. Ditambah tersangka panik sehingga kendaraan tidak terkendali dan mengambil lajur kanan," ujar Matrius.

Tapi proses hukum terhadap Dedi Hidayat ditegaskan Matrius langsung gugur karena Dedi meninggal dunia. Polisi masih mengembangkan penyidikan kecelakaan.

(fdn/tor)






Credit



Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Kecelakaan Maut Tol Cipularang.

Comments