Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan lndonesia (LIPI) sebagai pengganti Perpres Nomor 123 Tahun 2015.
Keterangan Sekretariat Kabinet melalui laman resminya di Jakarta, Minggu (7/7/2019) menyebutkan penerbitan Perpres itu berdasarkan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai LIPI.
Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres itu pada 18 Juni 2019.
Dalam Perpres ini disebutkan pegawai (PNS dan Pegawai Lainnya) di Lingkungan LIPI, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
"Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja individu," bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada: a. Pegawai di Lingkungan LIPI yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di Lingkungan LIPI yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
Juga c. Pegawai di LIPI yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; d. Pegawai di Lingkungan LIPI yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan/atau e. Pegawai pada badan layanan umum.
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres itu. Tunjangan kinerja tersebut terdiri dari 17 kelas jabatan dengan kelas terendah sebesar Rp 2.531.250 dan tertinggi sebesar Rp 33.240.000.
Tunjangan kinerja bagi pegawai di Lingkungan LIPI sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai Agustus 2018, dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
"Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," bunyi Pasal 6 Perpres ini.
Kemenkeu Bantah Isu Pemberhentian Sementara Tukin TNI dan Polri.
Comments
Post a Comment