VIVA – Ayah bejat tega mencabuli anak kandungnya sejak 6 tahun lalu. Kini, aksi biadab dilakukan Tambat Martua Pulungan, warga Kecamatan Padang Sidimpuan Utara, Kota Padang Sidimpuan, Sumatera Utara harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Pria berusia 37 tahun itu, menjalankan aksi cabul sejak putri kandungnya berinsial NA berusia 7 tahun dan terus berulang kali. Karena, tidak tahan atas perbuatan ayah tersebut, korban menceritai apa dialaminya kepada sepupunya.
Remaja berusia 13 itu bersama keluarganya melaporkan pencabulan itu, ke Polres Padang Sidimpuan. Mendapatkan informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan, dan langsung mengamankan Tambat Senin malam, 29 Juli 2019.
"Pelaku ini diketahui sudah bercerai dengan istrinya sejak 2012 lalu," ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya, kepada Rabu 31 Juli 2019.
Perbuatan binatang Tambat dilakukan di rumahnya sendiri. Karena di rumah tersebut, hanya dihuni pelaku, korban dan nenek korban. Hubungan terakhir dilakukan Martua kepada anaknya, pada Senin saat pelaku diamankan?
"Petugas kemudian bergerak cepat untuk mengamankan pelaku," kata Perwira Melati Dua itu.
Tambat pun, dicebloskan dalam penjara. Begitu juga, polisi sudah mengamankan barang bukti berupa pakaian laki-laki dan perempuan. Sedang korban, akan diberikan konseling oleh pihak kepolisian bekerjasama dengan pemerintah setempat.
Cerai dengan Istri, Ayah Tega Cabuli Anak Kandung Selama 6 Tahun.
Comments
Post a Comment