Jakarta –
Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin resmi ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Penetapan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pembacaan penetapan Jokowi-Ma'ruf sebagai presiden-wapres terpilih dibacakan Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (30/6/2019). Jokowi dan Ma'ruf turut hadir dalam pleno terbuka ini.
Selain Jokowi-Ma'ruf, elite dari Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja turut hadir. Sedangkan, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang kalah di Pilpres 2019 tidak hadir dan diwakili saksi kubu 02.
Pleno ini digelar tiga hari pasca sidang putusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang diajukan Prabowo-Sandi ditolak MK.
Dengan demikian, Jokowi akan menjabat sebagai presiden untuk kali kedua. Pelantikan akan dilangsungkan bulan Oktober 2019. Komisoner KPU Evi Novilda Ginting membacakan berita acara rapat pleno penetapan capres-cawapres terpilih KPU.
(dkp/dnu)
Sah! KPU Tetapkan Jokowi-Ma'ruf Presiden dan Wapres Terpilih.
Comments
Post a Comment