Jakarta –
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak berwenang mengadili kisruh kepemimpinan DPD. Hal itu menjawab permohonan GKR Hemas dan Farouk Muhammad yang mempersoalkan kepemimpinan Oesman Sapta Odang (OSO).
"Objek yang dipersengketakan juga bukan merupakan atau tidak berkait dengan kewenangan DPD yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 yang diambil alih oleh lembaga negara lain melainkan sengketa internal mengenai pemberhentian Pemohon I (GKR Hemas-red) dan Pemohon II (Farouk Muhammad-red) sebagai Wakil Ketua DPD yang tidak dapat dilepaskan dari dimensi personal antarpihak yang bertikai," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka di Gedung MK, Selasa (30/4/2019).
Menurut MK, GKR Hemas dan Farouk Muhammad bukanlah merupakan lembaga negara dalam arti lembaga negara in casu DPD melainkan pimpinan DPD yang melaksanakan kewenangan DPD Periode 2014-2019. Sehingga MK menilai konfil di tubuh DPD bukanlah konflik Sengketa Kewenangan Lembaha Negara (SKLN).
"Kewenangan Mahkamah Konstitusi telah secara jelas dan terang benderang dinyatakan dalam UUD 1945, UU MK, dan ditegaskan dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 04/SKLN-IV/2006 sehingga tidak dapat ditafsirkan lain," ujar MK.
"Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan para Pemohon," putus MK.
Sebagaimana diketahui, belakangan GKR Hemas diberhentikan dari DPD. Namun, GKR Hemas dipastikan kembali menjadi senator dari Yogyakarta karena dalam Pemilu 17 April 2019 mendulang suara sifnifikan. Adapun OSO, dipastikan tidak bisa menjadi senator kembali karena KPU telah mencoretnya sehingga tidak masuk dalam surat suara Pemilu 2019.
(asp/rvk)
MK Putuskan Tidak Berwenang Adili GKR Hemas Vs OSO.
Comments
Post a Comment