JAKARTA – MNC Group kembali menggelar Malam Apresiasi Government Award 2019. Event tahunan yang dimotori Majalah SINDO Weekly tahun ini memberikan penghargaan kepada 29 kepala daerah yang dinilai berhasil melakukan berbagai inovasi dalam pengelolaan pembangunan di daerah masing-masing.
Nevy Hetharia, Pemimpin Redaksi Majalah SINDO Weekly mengatakan, pelaksanaan Government Award tahun ini merupakan yang ke-6 dilaksanakan sejak tahun 2014. Adapun motivasi pemberian penghargaan didasarkan atas prestasi yang telah ditoreh pemerintah daerah, termasuk oleh kepala daerahnya.
"Mengapa MNC Group dalam hal ini Majalah SINDO Weekly selalu mengapresiasi para pimpinan daerah dengan lewat event Government Award? Sebab sejak berlakunya Undang-undang No. 23/2014, pemerintahan daerah diberi wewenang untuk menyelenggarakan sebagian besar urusan pemerintahan yang sebelumnya menjadi wewenang pemerintah pusat," ujarnya melalui siaran pers, Selasa (30/4/2019).
(Baca Juga: Sindo Weekly Berikan Penghargaan pada 39 Kepala Daerah)
Dalam tataran praktis, pemberian wewenang itu juga diikuti dengan pemberian hak untuk melakukan inovasi agar penyelenggaraan urusan pemerintahan itu dapat dilaksanakan sesuai dengan kondisi lapangan dan sesuai pula dengan kearifan lokal.
Pemerintah Pusat bahkan secara tegas memberikan dorongan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan inovasi itu. Bahkan, melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 38 Tahun 2017, dinyatakan bahwa pemerintah daerah harus melakukan aneka inovasi untuk menyelenggarakan urusan pemerintah di daerah.
Inovasi itu diperlukan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, baik dalam peningkatan Pelayanan Publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah.
Nevy menambahkan, dengan adanya PP tersebut, peluang daerah untuk melakukan inovasi semakin luas lagi. Pemerintah pusat hanya memberikan batasan bahwa inovasi yang dilakukan oleh daerah haruslah mengandung pembaharuan dan perbaikan, memberi manfaat bagi Daerah dan atau masyarakat, tidak mengakibatkan pembebanan dan/atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Baca Juga: Kepala Daerah Inovatif Koran Sindo, Danny Pomanto: Inovasi Harus Dihargai)
Pemerintah Pusat juga memberikan peluang kepada daerah untuk melakukan replikasi atas inovasi yang dilakukan oleh daerah lain. "PP ini secara tegas melarang daerah yang sukses melakukan inovasi untuk mengkomersialkan hak paten atas temuannya. Satu dan lain hal agar daerah lain yang ingin melakukan replikasi dapat melakukannya tanpa harus mengeluarkan biaya," ujarnya.
Majalah SINDO Weekly Kembali Gelar Government Award 2019 : Okezone News.
Comments
Post a Comment