Jakarta –
Ibrahim Hasan alias Hongkong, eks anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara, dihukum pidana selama 20 tahun penjara. Ibrahim dinyatakan terbukti mengedarkan narkoba dalam jumlah banyak.
"Pada hari ini, Selasa, 30 April 2019, Pengadilan Negeri Kuala Simpang menjatuhkan putusan pidana penjara selama 20 tahun terhadap terdakwa Ibrahim bin Hasan alias Hongkong, Ibrahim Ahmad, Abdul Rahman, Joko Susilo, Rinaldi Nasution alias Naldi, Ibrahim alias Jampong, Firdaus bin Sulaiman alias Daus dan Syafwadi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri dalam keterangan tertulis, Selasa (30/4/2019).
Namun, putusan majelis hakim PN Kuala Simpang ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa diketahui menuntut Ibrahim dengan hukuman mati.
"Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Simpang ini, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dengan menuntut pidana mati terhadap masing-masing terdakwa Ibrahim bin Hasan alias Hongkong, Ibrahim Ahmad, Abdul Rahman, Joko Susilo, Rinaldi Nasution alias Naldi, Ibrahim alias Jampong, Firdaus bin Sulaiman alias Daus dan Syafwadi, sedangkan untuk terdakwa Amat Atib dengan pidana penjara selama seumur hidup," papar Mukri.
Ibrahim dan para terdakwa lainnya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Begitu juga pihak jaksa penuntut umum.
Adapun barang bukti kasus Ibrahim yakni 70 bungkus shabu dengan berat bruto 73.505 gram dan 6 bungkus berisi 30.000 butir pil ekstasi atau seberat sekira 8.163 gram.
(zak/dwia)
Bandar Sabu Eks Anggota DRPD Langkat Divonis 20 Tahun Penjara.
Comments
Post a Comment