Liputan6.com, Jakarta – Keluarga korban berhak menggugat pihak maskapai Lion Air jika ditemukan indikasi kelalaian dalam proses penerbangan yang menyebabkan jatuhnya pesawat JT 610.
Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Maruhum Lumbang Tobing menjelaskan, berdasarkan Permenhub Nomor 77 tahun 2011 tanggungjawab maskapai apabila terjadi kecelakaan yang mengakibatkan meninggalnya penumpang adalah memberikan Rp 1 miliar dan 250 juta.
"Tapi di dalam Permenhub itu yakni pasal 23, memungkinkan ahli waris menggugat ke pengadilan jika ditemukan unsur-unsur lain seperti kelalaian," tuturnya kepada Liputan6.com, Rabu (31/10/2018).
Sedangkan menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Tahun 2015, lanjut dia, keluarga korban berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta. Santunan tersebut diberikan melalui Jasa Raharja.
"Berdasarkan PMK 2015 setiap penumpang yang meninggal mendapatkan santunan dari asuransi Jasa Rahardja sebesar Rp 50 juta," kata dia.
Pengamat penerbangan Alvin Lie mengungkapkan, korban Lion Air JT 610 itu akan memperoleh asuransi dari tiket pesawat. Kata dia, biaya tiket penerbangan telah memuat komponen biaya asuransi yang sewajibnya diberikan ke para korban.
"Di dalam tiket itu sudah ada komponen biaya asuransi, itu yang jadi tanggungjawab untuk korban. Kalau ada niatan lebih dari pihak maskapai, silakan saja. Tapi itu tidak terikat oleh undang-undang," paparnya.
Alvin menambahkan, regulator atau dalam hal ini Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS) hanya tinggal menentukan ahli waris dari keluarga yang tercatat sebagai korban. Proses ini yang kemudian memakan waktu cukup lama.
"Jadi lama karena memang harus menentukan ahli warisnya saja. Yakni mengidentifikasi korban secara jelas. Itu saja sederhana," tandasnya.
Korban Lion Air JT 610 Berhak Gugat Maskapai Jika Ada Unsur Kelalaian.
Comments
Post a Comment